Pelantikan Dewan Kebudayaan Surabaya Mendapat Kritik Keras Dari Ketua DKS
SURABAYA, liputankhususnews.online – Pelantikan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKbS) pada 15 Mei 2026 oleh Pemkot Surabaya nendapat respons keras dari Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Crisman Hadi. Ia menilai pelantikan tersebut menjadi respon politik atas penolakan insan budaya terhadap pengosongan sekretairat DKS dan galeri di komplek Balai Pemuda.
Pelantikan tersebut hanya berlangsung empat hari setelah aksi unjuk rasa para seniman dan elemen pendukung DKS pada 11 Mei 2026. Sebelumnya, pengosongan sekretariat dan galeri DKS dilakukan pada 4 Mei 2026.
Menurut Crisman Hadi, rangkaian peristiwa itu semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghapus keberadaan DKS sebagai lembaga kebudayaan yang telah berdiri sejak 1 oktober 1971.

Kecurigaan tersebut juga berkaitan dengan rencana Penerintah Kota Surabaya yang akan menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemajuan kebudayaan, kejuangan dan kepahlawanan Surabaya pada 20 Mei 2026.
Dalam draf Raperda itu, kata Crisman Hadi, keberadaan Dewan Kesenian Surabaya sudah tidak lagi diakomodasi, posisi DKS digantikan lembaga baru yang bernama Dewan Kebudayaan Surabaya yang dibentuk dan diangkat langsung oleh Wali Kota Surabaya
“Ironisnya, i nstruksi Menteri Dalam Negeri tentang Dewan Kesenian masih dicantumkan sebagai dasar hukum, tetapi eksistensi kelembagaannya justru dihapus,” ujar Crisman Sabtu (16/05/2026).

Ia menjelaskan, Dewan Kesenian Surabaya bukan sekedar komunitas seni, melainkan lembaga kebudayaan yang memiliki dasar hukum administratif melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 tentang Dewan Kesenian, serta instruksi Mendagri Nomor 431/3015/PUOD tertanggal 16 Oktober 1995.
Crisman menyoroti, pengosongan sekretariat, munculnya aksi protes dari seniman, pelantikan lembaga baru, hingga penyusunan Raperda yang menghilangkan DKS menunjukkan pola kebijakan administratif yang terstruktur.
Pihaknya menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ” vandalisme birokrasi” yakni tindakan administratif yang dinilai merusak institusi budaya, memutus kesinambungan sejarah dan menghapus jejak perjuangan seniman Surabaya selama lebih dari lima dekade.

Selama lebih dari 50 tahun, DKS menjadi ruang bersama bagi para seniman, baik sastrawan, perupa, teaterawan, hingga budayawan di Kota Surabaya, hingga memunculkan berbagai karya dan tokoh-tokoh seni hingga membentuk identitas kebudayaan kota.
Ditegaskan oleh Crisman, sejarah panjang DKS tidak dapat dihapus hanya melalui perubahan nama lembaga dalam keputusan administratif maupun peraturan daerah.
Dalam pernyataannya DKS juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Surabaya, tuntutan itu diantaranya pengakuan resmi terhadap DKS sebagai lembaga yang berdiri sejak 1 Oktober 1971, pengakuan atas kedudukan DKS sebagai lembaga independen, pengembalian sekretariat dan galeri di Balai Pemuda, hingga revisi substansi Raperda agar tidak menghapus eksistensi DKS.

Selain itu, DKS juga meminta penghentian seluruh tindakan administratif yang dinilai mengarah pada delegitimasi lembaga kebudayaan, serta mendorong adanya dialog terbuka dan setara antara pemerintah kota dengan insan budaya Surabaya.
“Pemajuan kebudayaan tidak dapat dibangun di atas penghapusan sejarah, kebudayaan hanya akan tumbuh jika pemerintah menghormati memori kolektif, legitimasi kelembagaan, dan martabat para pelaku budaya,” tutup Crisman Hadi. (N355Y)





