Motif Pembunuhan Keji Mahasiswa UMM oleh Oknum Polisi Terungkap
PROBOLINGGO, liputankhususnews.online – Motif di balik pembunuhan keji mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Fardila Amalia Najwa (23) yang dilakukan Bripka Agus Saleman (37) akhirnya terungkap di persidangan. Jaksa menyebut motif pembunuhan yang dilakukan terdakwa karena ingin memeras korban.
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan bahwa kasus pembunuhan itu berawal saat terdakwa Agus terjerat cicilan bank yang sudah jatuh tempo. Saat itu terdakwa telah berusaha meminjam uang ke mertuanya melalui istrinya tapi gagal.
Agus kemudian mengetahui adik iparnya atau korban pindah kuliah dari Universitas Jember ke UMM karena ada masalah foto dan video asusilanya tersebar di media sosial. Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Jember.
Seminggu kemudian terdakwa menghubungi korban dan menakut-nakuti bahwa laporan yang dilayangkan ke polisi itu bisa juga membuat masuk penjara. Karena hal ini, terdakwa menyarankan agar mencabut laporan itu, namun harus menyiapkan uang untuk prosesnya.
“Setelah itu korban (almarhumah) setuju mencabut laporan polisi yang dibuatnya, kemudian terdakwa menerangkan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 10 juta yang akan diserahkan kepada pihak yang membantu untuk mengurus pencabutan laporan polisi tersebut,” terang jaksa Vini Angeline dalam dakwaannya, pada Selasa (03/06/26).
Pada hari Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa lalu menghubungi korban dan mengajak bertemu di sekitar Terminal Bayuangga Kota Probolinggo. Dari sana korban kemudian naik mobil terdakwa menuju Pasuruan yang seolah-olah akan bertemu dengan seseorang yang bisa memproses pencabutan laporan korban.
“Selama perjalanan terdakwa menanyakan perihal uang tersebut dan korban menjawab bahwa uang tersebut tidak ada sehingga membuat terdakwa marah dan jengkel,” ujar jaksa.
Karena hal ini, lanjut jaksa, terdakwa kemudian mengantarkan korban kembali ke kosnya di Kota Malang. Dalam perjalanan ini, terdakwa yang masih marah melihat korban tertidur di kursi belakang lalu menepikan mobil yang dikendarai.
Selanjutnya, terdakwa memborgol kedua tangan korban. Tak hanya itu, terdakwa juga melakban wajah korban kecuali hidung. Setelah tiba di pintul keluar Tol Gending, mobil selanjutnya lanjut menuju ke mesin ATM di Kraksaan, Probolinggo.
Di sana terdakwa mengambil kartu ATM dan KTP korban yang tersimpan di tas milik. KTP turut diambil karena terdakwa mengetahui pin ATM sesuai dengan tanggal lahir korban.
“Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 10 juta kemudian kembali ke mobil untuk melanjutkan perjalanan ke rumah terdakwa yang berada di Kecamatan Tiris,” tutur jaksa.
Setelah menguras ATM korban, terdakwa kumudian mendatangi terdakwa kedua Suyit. Terdakwa kemudian memberitahukan bahwa dirinya hendak menghabisi korban dan merencanakan menghilangkan jejaknya.
Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.
Mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sawah yang ada di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Wonorejo.
Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan kakak ipar korban, Bripka AS, anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sebagai tersangka utama dan tersangka kedua bernama Suyit.
“Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup, yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abast saat ditemui di Bidhumas Polda Jatim, pada Kamis (18/12/2025). (RUD1K-PAKAL)





