Barang bukti yang disita dari tersangka sindikat narkoba kasus dugaan peredaran narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur
JAKARTA, liputankhususnews.online – Satu lagi prestasi didapatkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri telah mengungkap sebuah sindikat narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, memakai peran seorang sniper atau pengawas dalam proses transaksi jual beli barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, pada Senin (18/05/26), menjelaskan bahwa dalam proses transaksi barang haram narkoba, mulanya sniper yang berada di depan toko ritel modern akan memberikan kode “masuk masuk” menggunakan tangan secara tersirat kepada para pembeli.
Kemudian, sniper akan memberi informasi melalui handy talky (HT). Sepanjang Jalan, kata dia, terdapat sekitar 21 pengawas yang memegang HT untuk menuntun pengguna yang akan membeli barang haram narkoba di Lapak Gang Langgar Blok F.
Kemudian, di perempatan suatu Gang Blok F, para sniper mewajibkan hanya satu orang pembeli yang dapat masuk ke Lokasi penjualan narkoba tersebut.
“Apabila pembeli berboncengan, salah satu harus turun dan menunggu di perempatan Blok F yang mana diawasi oleh para sniper,” imbuh Eko.
Apabila pembeli sudah masuk hingga di Lokasi penjualan di Blok F, yang berupa Loket, pembeli akan memberikan uang sesuai jumlah kebutuhan, dengan satu klip kecil narkoba jenis sabu-sabu dihargai Rp150.000 dan kelipatannya.
Dalam hal ini ada sekitar 13 tersangka yang ditangkap dalam operasi penggerebekan “Kampung Narkoba” di Gang Langgar, Samarinda, Kaltim, akhir pekan lalu.
Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso merinci para tersangka pertama adalah F alias Nando yang berperan sebagai (BD) Bandar Narkoba Gang Langgar.
“Anak kandung dari bandar narkoba Andes alias H. Endi (DPO) sekaligus bawahan dari H. Sudi (DPO),” ujarnya.
Kemudian, tersangka FSA dan H selaku pembeli narkoba di Gang Langgar. Lalu, AS alias Ayam Jago selaku penjual sabu-sabu di loket, dan TP alias Tri yang berperan sebagai kurir narkoba yang mengantar pembeli ke penjual loket.
Berikutnya, tujuh tersangka yang merupakan sniper, yaitu MT alias Ipin selaku sniper depan minimarket, A alias Asri selaku sniper di lapangan sepak takraw, MA alias Wiwin dan MI alias Ical selaku sniper blok F.
Selanjutnya, M alias Mus selaku sniper di loket penjualan sabu blok F, lalu K alias Dores dan IH alias Idam selaku sniper di blok C, dan HS selaku kurir narkoba.
“Kurir narkoba HS sudah 10 kali melakukan pengantaran narkoba,” ucapnya.
Selain itu, ada empat orang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu Andes alias H. Endi selaku pemilik lapak, H. Andi Sudi selaku pemasok narkoba Gang Langgar, serta Malik dan Bripka Dedy Wiratama selaku sniper. (G3D3 7070)





